PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 474
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang
Rampasan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, klasifikasi, penempatan dan pengeluaran benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
