PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 473
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum, bantuan hukum dan konsultasi psikologis. (2) Seksi Bimbingan Keterampilan dan Kepribadian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan keterampilan sesuai minat dan bakat serta bimbingan kepribadian.
