PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 465
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pelayanan Tahanan; c. Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara; d. Subdirektorat Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
