PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 466
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, registrasi, assesment dan klasifikasi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
