Pasal 464
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang administrasi pelayanan tahanan, administrasi pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara; dan e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
