PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 454
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan pencegahan penyakit menular, perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
