PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 453
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Seksi Perawatan Rujukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan rujukan pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Pengampu dan Rumah Sakit Umum Pengayoman. (2) Seksi Perawatan Mental dan Paliatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan mental dan paliatif.
