PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 455
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang perawatan pencegahan penyakit menular; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan dan penanggulangan HIV/AIDS; dan c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
