PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 445
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Perawatan Kesehatan terdiri atas: a. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Dasar, Penyuluhan dan Evaluasi; b. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Lanjutan; c. Subdirektorat Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
