Pasal 444
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perawatan kesehatan dasar, penyuluhan, perawatan kesehatan lanjutan, perawatan kesehatan khusus dan rehabilitasi serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kesehatan lingkungan; d. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang perawatan kesehatan dan rehabilitasi; dan e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
