PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 425
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Keamanan dan Ketertiban terdiri atas: a. Subdirektorat Intelijen; b. Subdirektorat Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan; c. Subdirektorat Penindakan dan Penanggulangan; d. Subdirektorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
