PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 426
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
