Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Direktorat Keamanan dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen, pencegahan dan pemeliharaan keamanan, penindakan dan penanggulangan serta kepatuhan internal; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban; dan e. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat
Keamanan dan Ketertiban.
