Pasal 42
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan pimpnan tinggi dan jabatan administrasi. (2) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. (3) Subbagian Mutasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan fungsional dilingkungan unit eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. (4) Subbagian Kepangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi penetapan kepangkatan, kenaikan gaji berkala, pensiun dan pembayaran biaya mutasi serta pemulangan pensiun.
