PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
