Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, administrasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa, penilaian dan standardisasi mutu, serta analisa kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Subbagian Penatausahaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan, penyaluran, penghapusan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Negara serta penilaian dan penetapan status barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan perawatan barang milik negara dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
