PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. pengelolaan urusan publikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
