Pasal 38
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
(1) Subbagian Penyusunan Rencana dan Penempatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan formasi, analisa beban kerja, pengendalian kepangkatan, penempatan dan penataan pegawai serta rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran Biro Kepegawaian. (2) Subbagian Seleksi Pegawai mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan bahan, pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai baru, ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah. (3) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan koordinasi, analisa, proses bisnis manajemen kepegawaian, desain aplikasi, manajemen basis data, serta penerapan standarisasi prosedur penerapan sistem informasi kepegawaian dan pemeliharaan. (4) Subbagian Data dan Arsip Pegawai mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemuktahiran, rekonsiliasi, analisa dan penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, penyusunan regulasi dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip pegawai.
