PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 375
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan lingkungan.
