Pasal 376
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum humaniter serta hukum laut, udara, angkasa dan lingkungan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terdapat permasalahan hukum internasional, hukum ekonomi, hukum perdata internasional, lembaga internasional, hukum humaniter, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan; dan
c. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan gugatan pihak asing kepada pemerintah Republik INDONESIA di forum pengadilan asing dan internasional, meliputi ICSID dan UNCITRAL.
