Pasal 374
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
(1) Seksi Penanganan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan permintaan, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana. (2) Seksi Perjanjian Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perjanjian dan kerja sama, pemberian pendapat dan pertimbangan hukum terhadap Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana.
