PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 36
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rencana kebutuhan dan analisa beban kerja, penyusunan formasi, pengendalian kepangkatan dan penempatan pegawai serta pengoordinasian penyusunan rencana kerja anggaran Biro Kepegawaian; b. penyiapan bahan pelaksanaan seleksi calon pegawai dan pegawai; c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian; dan d. penyajian data, penyelesaian penerbitan kartu pegawai, penyusunan
peraturan, petunjuk teknis, standar prosedur operasi dan tata naskah kepegawaian serta pengelolaan arsip pegawai.
