PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 35
BAB 3 — Sekretariat Jenderal
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengendalian penempatan, kepangkatan, pelaksanaan seleksi, pengelolaan arsip pegawai, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi kepegawaian.
