Pasal 8
BAB 3 — LMK NASIONAL PENCIPTA DAN LMK NASIONAL HAK TERKAIT
(1) Susunan keanggotaan Komisioner LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional pemilik Hak Terkait terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling banyak 3 (tiga) orang anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah oleh anggota. (3) Pemilihan Komisioner diatur dalam anggaran dasar LMK nasional. (4) Untuk pertama kali, Komisioner LMK nasional dipilih oleh panitia seleksi yang bersifat independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (5) Untuk pemilihan Komisioner selanjutnya dipilih oleh panitia seleksi yang bersifat independen yang dibentuk dan ditetapkan oleh Komisioner.
