PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN...
Pasal 9
BAB 4 — EVALUASI LMK DAN LMK NASIONAL
(1) LMK dan LMK nasional wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah selesai dilakukan audit dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media cetak nasional dan media elektronik.
