Pasal 7
BAB 3 — LMK NASIONAL PENCIPTA DAN LMK NASIONAL HAK TERKAIT
(1) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dipimpin oleh Komisioner yang bersifat independen. (2) Keanggotaan Komisioner LMK Nasional Pencipta berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. Pencipta; c. akademisi; dan d. ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta. (3) Keanggotaan Komisioner LMK Nasional Hak Terkait berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. pemilik Hak Terkait; c. akademisi; dan d. ahli/pakar hukum di bidang Hak Cipta. (4) Komisioner hanya dapat menduduki salah satu jabatan sebagai Komisioner pada LMK nasional. (5) Masa jabatan Komisioner LMK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
