Pasal 6
BAB 3 — LMK NASIONAL PENCIPTA DAN LMK NASIONAL HAK TERKAIT
LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; b. melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; e. MENETAPKAN sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; f. MENETAPKAN tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; g. melakukan mediasi atas sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait; dan h. memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri.
