Pasal 5
BAB 3 — LMK NASIONAL PENCIPTA DAN LMK NASIONAL HAK TERKAIT
(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait. (2) LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
(3) Dalam menghimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait wajib melakukan koordinasi dan MENETAPKAN besaran Royalti yang menjadi hak masing-masing LMK dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan. (4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMK Nasional Pencipta dan LMK Nasional Hak Terkait dapat mendelegasikan kewenangannya kepada LMK sejenis yang berada di bawah koordinasinya.
