PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN...
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN OPERASIONAL LMK
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan izin operasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan disertai dengan alasan penolakan.
