PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN...
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN OPERASIONAL LMK
Untuk memperoleh izin operasional, LMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang disampaikan secara langsung dengan melampirkan dokumen pendukung: a. salinan Akta Pendirian; b. salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum; c. surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; c. anggaran dasar LMK; d. fotocopy kartu tanda penduduk pengurus LMK; e. daftar nama anggota LMK; f. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar Produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK; dan g. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
