PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 456
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi; c. Staf Ahli Bidang Sosial; d. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan e. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
