PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 455
BAB 14 — STAF AHLI
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
