Pasal 457
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi. (3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga. (5) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi.
