PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 99
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 98, dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 2 (dua) periode dalam (1) satu tahun; b. periode pertama dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun berjalan untuk kenaikan pangkat bulan April tahun selanjutnya; dan c. periode kedua dilaksanakan paling lambat bulan Juni untuk kenaikan pangkat Oktober tahun berjalan.
