Pasal 100
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2), untuk Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan harus memenuhi persentase nilai ambang batas kelulusan Uji Kompetensi. (2) Hasil penilaian Uji Kompetensi menjadi dasar penentuan kelulusan peserta. (3) Hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat; dan c. kurang memenuhi syarat. (4) Kategori hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai total kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi (Job Person Match) dengan level kompetensi Standar Kompetensi Jabatan Pengaman Pemasyarakatan dan ditulis dalam bentuk persentase. (5) Kategori nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh). (6) Kategori nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh). (7) Kategori nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika mencapai persentase dibawah 68 (enam puluh delapan).
