PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 101
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk mendapatkan nilai total kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi (Job Person Match) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4) ditetapkan persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural untuk masing-masing jenjang jabatan, mulai dari Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai Pengaman Pemasyarakatan Penyelia. (2) Persentase pembobotan nilai Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
