Pasal 102
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang dinyatakan memenuhi syarat dan masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf dan huruf b berhak mendapatkan rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan: a. menjadi dasar dalam pemberian sertifikat uji kompetensi oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia; b. diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah pelaksanaan uji kompetensi; dan c. berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
