PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 103
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan menyampaikan pemberitahuan tidak lulus Uji Kompetensi secara tertulis kepada pimpinan unit kerja.
