Pasal 104
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Untuk melaksanakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 Direktur Jenderal membentuk Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap angggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur: a. teknis yang membidangi keamanan dan ketertiban pemasyarakatan; b. kepegawaian; c. Pengaman Pemasyarakatan; dan d. asesor. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya dibidang kepegawaian
pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan. (6) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional yang melaksanakan urusan di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dijabat paling rendah oleh pejabat administrator atau pejabat fungsional ahli madya pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi atau pejabat fungsional dibidang kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan; b. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi dibidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan atau Pengaman Pemasyarakatan; c. 1 (satu) orang berasal dari pejabat administrasi atau pejabat fungsional dibidang kepegawaian pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan d. 1 (satu) orang asessor pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia.
