Pasal 105
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) memiliki tugas: a. membuat rencana penilaian; b. menyiapkan perangkat dan instrument penilaian; c. berkoordinasi dengan sekretariat tim Uji Kompetensi dalam menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan; d. memeriksa dan mengevaluasi data dokumen; e. melakukan penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan; f. melaksanakan pengawasan Uji Kompetensi sesuai dengan metode yang telah ditetapkan; g. memberikan umpan balik hasil penilaian Uji Kompetensi kepada peserta Uji Kompetensi; h. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penyelenggaraan bersama dengan sekretariat tim Uji Kompetensi; dan i. melakukan pencatatan dan melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada pimpinan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Uji Kompetensi memiliki kewenangan: a. menentukan hasil Uji Kompetensi bagi peserta Uji Kompetensi; b. meminta data/dokumen tambahan kepada peserta maupun pihak terkait jika diperlukan; c. MENETAPKAN kelulusan uji kompetensi; dan/atau d. memberikan catatan hasil uji kompetensi.
