PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 106
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Tim Uji Kompetensi dibantu sekretariat tim Uji Kompetensi. (2) Sekretariat Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas memberikan dukungan administratif yang terdiri atas: a. menyusun jadwal Uji Kompetensi bersama dengan Tim Uji Kompetensi; b. melaksanakan administrasi, menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana fasilitas serta sumber daya yang dibutuhkan untuk Uji Kompetensi; c. melakukan pemeriksaan dan memproses Hasil Uji Kompetensi; d. melaporkan penyelenggaraan Uji Kompetensi kepada pimpinan; dan e. melaksanakan hal lainnya dalam rangka kegiatan uji kompetensi.
