PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 107
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim Uji Kompetensi dan Sekretariat Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan uji kompetensi kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
