PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 108
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan uji kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksana, peserta, dan hasil Uji Kompetensi.
