PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 109
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilaksanakan oleh Instansi Pembina. (2) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
