PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 110
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengaman Pemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya jika: a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
