Pasal 111
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (4) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.
