PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 112
BAB 11 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI DARI DAN KE JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(2) Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat satu tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya.
