Pasal 98
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi teknis dilaksanakan melalui: a. uji portofolio; b. wawancara; c. uji tulis; dan/atau d. metode lain yang dianggap perlu. (2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti atau dokumen hasil pekerjaan yang relevan dengan kompetensi pada setiap jenjang jabatan fungsional yang menunjukkan kecakapan Pengaman Pemasyarakatan. (3) Uji wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara untuk mengukur pencapaian indikator perilaku berdasarkan standar kompetensi setiap jenjang Pengaman Pemasyarakatan. (4) Uji tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan penilaian yang dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer/non komputer untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman pejabat fungsional Pengaman Pemasyarakatan
