PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 97
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 menggunakan alat ukur yang disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai. (2) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. simulasi; b. wawancara kompetensi; dan c. tes psikologi.
