PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 96
BAB 10 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi manajerial dan sosio kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan menggunakan metode assesment center. (2) Metode assesment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan metode sederhana.
